Pengertian
Koperasi Serba Usaha
·
Perorangan, yaitu orang
yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
·
Badan hukum koperasi,
yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih
luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan
(PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas
ganda dimana identitas anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Pada umumnya koperasi dikendalikan bersama oleh
seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara sama di setiap
pengambilan keputusan koperasi. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) biasanya
dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan
melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan
oleh anggota.
Koperasi Serba Usaha memiliki beberapa fungsi, yaitu :
·
Perkreditan.
·
Penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan keperluan
sehari-hari.
·
Pengelolaan serta pemasaran hasil.
Tujuan
Koperasi Serba Usaha :
·
Mensejahterakan anggota koperasi serba usaha pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
·
Dapat membangun tatanan perekonomian untuk mewujudkan masyarakat
maju, adil, dan makmur.
·
Dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi.
·
Memberikan pelayanan pinjaman dengan bunga murah, tepat dan cepat
serta mendidik anggota untuk dapat menggunakan uangdengan bijaksana dan
produktif.
·
Memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perkantoran anggota koperasi.
Banyak
nya hal yang dilakukan dalam koperasi yang telah didasari rasa tanggung jawab
dan kekeluargaan agar setiap anggota dapat mengerjakan tugas masing-masing
dengan baik dan hati-hati. Telah tertulis di dalam buku (Akuntansi Koperasi)
Rudianto, bahwa usaha per Koperasi an merupakan usaha yang menjalankan berbagai
jenis usaha demi memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakatnya.
sumber: http://kementeriankoperasi.com/pengertian-koperasi-serba-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar