Selasa, 17 Agustus 2021

KOPERASI SERBA USAHA

 

Pengertian Koperasi Serba Usaha

Adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, syarat yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

·         Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;

·         Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda dimana identitas anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Pada umumnya koperasi dikendalikan bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara sama di setiap pengambilan keputusan koperasi. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Koperasi Serba Usaha memiliki beberapa fungsi, yaitu :

·         Perkreditan.

·         Penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan keperluan sehari-hari.

·         Pengelolaan serta pemasaran hasil.

Tujuan Koperasi Serba Usaha :

·         Mensejahterakan anggota koperasi serba usaha pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

·         Dapat membangun tatanan perekonomian untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.

·         Dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi.

·         Memberikan pelayanan pinjaman dengan bunga murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota untuk dapat menggunakan uangdengan bijaksana dan produktif.

·         Memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perkantoran anggota koperasi.

Banyak nya hal yang dilakukan dalam koperasi yang telah didasari rasa tanggung jawab dan kekeluargaan agar setiap anggota dapat mengerjakan tugas masing-masing dengan baik dan hati-hati. Telah tertulis di dalam buku (Akuntansi Koperasi) Rudianto, bahwa usaha per Koperasi an merupakan usaha yang menjalankan berbagai jenis usaha demi memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakatnya.


sumber: http://kementeriankoperasi.com/pengertian-koperasi-serba-usaha/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar